BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan pada masa persidangan II Tahun 2024 kepada DPRD Bangka Tengah yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol (Minol).

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengungkapkan masalah tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol ini perlu adanya kejelasan.

“Masalah minol ini memang perlu kita pertegas dan perjelas, kalau memang izinnya khusus di tempat tertentu, seperti hotel, maka ini harus dibahas,” ujar Me Hoa kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Menurut Me Hoa, untuk pembahasan ke depan terkait tata niaga dan konsumsi minol, pihaknya akan melibatkan elemen masyarakat, tokoh agama dan pengusaha.

Baca Juga  Pemkab Bangka Tengah Fokus Tingkatkan IPM pada RKPD 2027

“Saya pikir proses pembahasannya yang akan lebih kita sosialisasilan, tentu kita akan mengundang semua elemen perwakilan, mulai dari pengusaha, tokoh masyarakat dan agama untuk duduk bersama,” ujarnya.

“Jadi sebelum raperda itu disahkan, kita harus mendengarkan perwakilan, mulai dari pengusaha, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” sambungya.