Rugikan Negara Rp650 Juta, Kanwil DJP Sumsel-Babel Tetapkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Bangka Belitung menyerahkan 2 (dua) orang berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama L dan PA kepada Kejaksaan Negeri Bangka untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (24/1) lalu.
“Tersangka L dan PA melalui CV. NM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa/tahun pajak januari 2018 sampai dengan desember 2020 dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi,” katanya dalam rilis yang diterima media di Babel, Selasa (5/3/2024).
Tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
