“Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp 650 juta. Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujarnya.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, serta Kejaksaan Negeri Bangka.

Baca Juga  DPMD Bangka Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Tipikor APBDes Balun Ijuk

Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera
bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).*