PANGKALPINANG, TIMELINES.ID- Sejumlah wartawan di Kota Pangkalpinang menyesali kinerja KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menghalang-halangi wartawan saat hendak meliput pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Babel, Rabu (6/3/2024).

“Maaf yang medianya sudah terdaftar dalam undangan saja yang boleh masuk,” kata salah satu panitia di pintu masuk meja registrasi.

Pada acara yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang ini, jurnalis dari media online nasional dan beberapa dari media online lokal dan elektronik tidak diperbolehkan masuk karena dalam daftar undangan hanya ada 15 media yang diundang, dimana satu media hanya boleh satu orang saja yang diperbolehkan masuk.

Baca Juga  Siap Tinggalkan Jabatan, Herman Suhadi: Terima Kasih Semuanya, Saya akan Kembali Berkebun

“Walaupun tidak terdaftar di undangan ya diperbolehkan masuk saja karena saya hanya mau ambil berita dan video karena saya wartawan TV dan ini rapat pleno terbuka buka tertutup,” kata Is, salah satu wartawan TV di Pangkalpinang.