BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kejari Bangka Barat (Babar) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari-Maret 2024 pada Kamis (7/3/2024) pagi.

Pemusnahan berbagai barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, blender dengan mesin pelumat, dipukul dengan palu dan lain sebagainya. Sedikitnya ada 29 barang yang dimusnahkan dari 3 jenis perkara. Narkotika 9 perkara dengan sabu-sabu 103,643 gram.

Dan ganja mencapai 418,30 gram. Lalu 9 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) meliputi 2 buah tojok, 3 buah Senjata Tajam (Sajam), 1 unit sorong Arcto, 1 buah egrek, 3 unit Handphone (HP) atau ponsel genggam, 5 lembar pakaian dan 1 buah kartu ATM.

Baca Juga  Belum Setahun Dibangun, Tembok Kolam Retensi Mentok Sudah Amblas