BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang wanita muncikari TA (44) di Toboali ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Ibu rumah tangga ini ditangkap di rumah kontrakannya bersama seorang pria dan wanita pekerja seks komersil (PSK) pada Selasa (28/2/2024) lalu.

Wakapolres Bangka Selatan dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2024) mengungkapkan penangkapan TA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kontrakan TA sering dijadikan tempat transaksi prostitusi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan langsung menggrebek kontrakan TA.

Baca Juga  Polsek Simpang Rimba dan Lepong Distribusi 10.000 Liter Air Bersih ke Warga yang Alami Kekeringan