Modus Jual Arisan, Wanita di Toboali Tipu Korban hingga Rp29 Juta

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi arisan fiktif alias arisan bodong.

Seorang wanita berinisial SN (42), warga Jl. Perumnas UPTB, Kecamatan Toboali, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si., membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Kasus ini mencuat berdasarkan laporan korban, seorang wanita berinisial NN (48), warga Jl. Nelayan, Toboali, pada 14 Januari 2026 lalu.

Baca Juga  KPU Basel Masih Temukan Bacaleg Terdaftar di Dua Parpol

Kasat Reskrim menyebut, aksi penipuan ini bermula pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu, saat tersangka SN menghubungi korban NN via telepon untuk menawarkan pembelian “arisan orang lain” yang diklaim dijual, di mana SN sendiri bertindak sebagai bandar atau pengelola arisan tersebut.

Pada 27 Mei 2024 tersangka mendatangi rumah korban di Jl. Nelayan untuk menawarkan arisan seharga Rp14.000.000,-. Tersangka menjanjikan korban akan mencairkan uang arisan sebesar Rp20.000.000,- pada tanggal 5 Agustus 2024. Korban pun tergiur dan menyetujuinya.

Lalu pada 14 Juni 2024 tersangka kembali menghubungi dan mendatangi korban untuk menawarkan slot arisan kedua seharga Rp15.000.000,- dengan janji pencairan sebesar Rp20.000.000,- pada 24 Agustus 2024. Korban kembali menyepakati tawaran tersebut.

Baca Juga  Polres Basel Panen 1 Ton Jagung di Lahan Bumdes Desa Gadung