“Namun, saat jatuh tempo pada tanggal 5 Agustus 2024, korban menagih janji tersebut. Tersangka SN berdalih bahwa uang arisan belum bisa dibayarkan karena dipinjamkan kepada orang lain. Hingga laporan dibuat, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp29.000.000,-,” jelas AKP Imam Satriawan, Jumat (22/5/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka SN mendatangi Polres Bangka Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Unit Pidum kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap SN guna menggali keterangan mendalam.

Seusai pemeriksaan, penyidik melaksanakan analisis, evaluasi, dan gelar perkara berdasarkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.

Baca Juga  7 Hari Santri Pontren Quran Cahaya Terjun Langsung ke Masyarakat, Ini yang akan Dilakukan  

“Dari hasil gelar perkara, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan saling berkaitan. Hal ini menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan SN. Oleh karena itu, status SN resmi dinaikkan menjadi tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kuitansi pembelian arisan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.

Baca Juga  Bobol Rumah Warga hingga Rugi Rp30 Juta, Pria di Sukadamai Diringkus