BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang perempuan yang berdomisili di Gang Nurul, Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditangkap polisi usai diduga pesta narkoba sabu-sabu pada Rabu (6/3/2024) kemarin malam.

Dari tangan perempuan berinisial AU, jajaran Tim Hantu Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB). Meliputi 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 3,00 gram.

Satu plastik klip bening kosong ukuran besar, 3 plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 bal plastik klip bening kosong dan 1 unit ponsel genggam jenis Android merek Vivo Y 27 warna biru. Satu buah timbangan digital merek CHQ berwarna hitam.

Baca Juga  Diikuti 87 Peserta, Kasat Binmas Polres Babar Resmi Membuka Pershabara 2025

Satu tas kecil warna hitam bertuliskan Dinkes Kesehatan (Dinkes) Babar, 1 buah sekop plastik terbuat dari pipet warna kuning, 1 plastik asoi warna putih dengan tulisan Indomaret. Uang tunai masing-masing pecahan Rp50 ribu, 3 lembar, Rp100 ribu, 5 lembar.