BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Sigit Marwanto, warga Jl Air Mawar, RT 2, RW 1, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dicokok Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar).

Sigit, panggilan akrabnya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl Argotirto, Kampung Air Terjun, RT 4, RW 2, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Rabu (28/2/2024) kemarin. Ia dicokok lantaran diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.

Ketika diamankan, tim berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 62 paket plastik klip bening ukuran kecil. Berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 25,40 gram. Atas perbuatannya, Sigit telah digelandang ke Mapolres Babar saat ini.

Baca Juga  BPBD Bangka Barat Catat 30 Bencana Terjadi sejak Awal Tahun, Terbanyak Banjir Rob dan Puting Beliung

Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah dalam konferensi pers pada Kamis (7/3/2024) siang berujar, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula saat Tim Hantu mendapatkan informasi.

Bahwa, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl Argotirto, Kampung Air Terjun, RT 4, RW 2, Kelurahan Sungai Daeng sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.