“Di kontrakan itu, kami berhasil tangkap pria bernama Sigit Marwanto alias Sigit sekitar jam 21.00 WIB. Saat digeledah disaksikan RT setempat, ditemukanlah satu paket plastik klip ukuran besar berisikan 62 paket plastik diduga sabu-sabu,” ujar Iptu Budi Prasetyo.

Selain itu, turut diamankan pula 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam. Lebih lanjut, beberapa Barang Bukti (BB) lainnya turut disita meliputi 1 buah tas selempang merek X-Jer warna biru. Satu buah kotak plastik merek Fifgroup warna hitam.

“Kemudian ada 3 buah ball plastik klip bening, 1 buah ball pipet sedotan, 3 buah tisu warna putih, 59 buah potongan pipet sedotan, 1 buah sekop plastik warna hijau, 1 buah sekop plastik warna kuning, 1 buah double tipe warna hijau,” sebutnya.

Baca Juga  Intip LHKPN Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, Utang Berkurang Jumlah Aset Meningkat

“Selanjutnya 1 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 buah korek api gas warna merah dan biru, 2 buah gunting warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat dan 1 unit ponsel genggam Android merek Infinix X6831 warna hitam,” jelasnya.

Ia menambahkan, Buruh Harian Lepas (BHL) berusia 38 tahun itu diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.