Tim Gabungan Polsek Belinyu dan Ditreskrimum Polda Babel Ringkus 2 Pelaku Curat
Selain itu dari keterangan pelaku Ir, barang hasil curian berupa 1 Unit Handphone dan cincin emas dijual di Pangkalpinang dengan perantara Ap.
“Hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu guna Proses lebih lanjut,” jelas AKP Zulkarnain.
Ia menambahkan, atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.
Halaman
1 2
