Selain itu dari keterangan pelaku Ir, barang hasil curian berupa 1 Unit Handphone dan cincin emas dijual di Pangkalpinang dengan perantara Ap.

“Hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu guna Proses lebih lanjut,” jelas AKP Zulkarnain.

Ia menambahkan, atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Warga Bintet