Terlibat Curat di Parittiga, Remaja 17 Tahun dan 3 Rekannya Diringkus
Terlibat Curat di Parittiga, Remaja 17 Tahun dan 3 Rekannya Diringkus
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Empat orang kawanan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diringkus Tim Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Jebus, Kepolisian Resor Bangka Barat (Babar) pada Selasa (21/1/2025).
Ironisnya 1 dari 4 kawanan pelaku ialah anak bawah umur. Adalah MA alias AR yang masih saat ini genap berusia 17 tahun. Sementara yang lain berinisial JM alias JU (19), RK alias MK (24) dan HI alias HN (19). Kawanan pelaku ini berdomisili di Kecamatan Parittiga.
Masing-masing pelaku diamankan oleh petugas di tempat yang berbeda. Awal mula, sekira pukul 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku curat di salah satu komplek di Kecamatan Parittiga, Senin (30/12/2024) sekira jam 10.00 Wib.
