BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Istri kepala dinas di Pemkot Pangkalpinang LN ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pasal 378 KUHP oleh Polda Babel.

Penetapan tersangka berdasarkan LP No LP/B/74/X/2023/SPKT/Polda Babel tertanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/69/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tertanggal 19 Oktober 2023.

Pelapor Marinah alias Aying menjelaskan dirinya meminjamkan uang hingga Rp1,5 M lebih lantaran diiming-imingi oleh LN proyek Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada tahun 2020 lalu.

“Uang saya transfer ke LN tiga kali sampai Rp1 M lebih. Dia menawarkan kepada saya proyek DWP pada akhir tahun  2020 lalu. Namun proyek yang dijanjikan tidak ada dan uang saya Rp1,5 M hingga saat ini tidak juga dikembalikan,” jelas Aying yang mendatangi Sekretariat PWI Basel, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga  Dua Ormas di Pangkalpinang Terlibat Bentrokan

Ia menceritakan sejak 2020 sampai sekarang sudah enam kali mediasi antara LN didampingi suaminya namun belum juga ada titik temu.