“Saya sebenarnya cuma ingin uang saya dikembalikan Rp1,5 M lebih ini. Itu saja, kalau sudah dikembalikan laporan mungkin bisa dicabut. Ini mediasi sudah enam kali, saya merasa difitnah bahkan pernah mau diancam, saya dan anak akan dibunuh tetapi saya berusaha tegar menghadapi persoalan ini,” kata Aying warga Toboali ini.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan disebutkan penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pemeriksaan ahli hukum pidana, gelar perkara penetapan tersangka LN dan melakukan pemeriksaan tersangka LN.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo dikonfirmasi penetapan tersangka LN, menjelaskan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka LN terus berjalan.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan 'Mabar Kemerdekaan' All You Can Eat Spesial Hari Kemerdekaan 16 Agustus 2025

“LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya terus berjalan,” jawab Jojo, Kamis malam.

Terpisah, timelines berupaya mengonfirmasi kepala dinas di Pemkot Pangkalpinang via WA namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban.