130 Ton Lepas, Selundupan Pasir Timah 10 Ton Berhasil Gagalkan Polisi di Pantai Mentigi
“Untuk menuju Malaysia dan Singapura dari Pulau Bangka itu sangat dekat. Jadi untuk kedua orang tersangka S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam,” katanya.
Saat ini, 2 tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU Minerba, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Tata Ruang.
“Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah.
Sementara itu, Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon menuturkan, ungkap kasus 273 karung pasir timah yang hendak dibawa ke luar Bangka itu dilakukan pada Jumat (15/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
“Lokasi yang 130 ton berhasil lolos hari apa kemarin, dan tadi malam itu memang berdekatan, tapi beda kasus. Ini jam 10 tadi malam kita ungkap dan posisi barangnya masih di darat, di rumah, tapi belakang rumah itu langsung mengarah ke laut,” ujarnya.
“Barang buktinya kalau ditotalkan dari 273 karung pasir timah hampir 10 ton. Untuk sementara dua orang baru kita amankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti kalau ada yang terbaru akan disampaikan segera,” jelasnya.
