Penyelidikan kemudian dilakukan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka usai menerima laporan dari korban. Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Rabu (6/3/2024) didapat informasi ciri-ciri pelaku sedang berada di Desa Silip. Keberadaan pelaku yang diselidiki kemudian berhasil diamankan pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dari hasil introgasi singkat diduga tersangka mengaku mengaku telah dua kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bangka,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, SIK Jumat (15/3/2024).

Saat melakukan pencurian di Kuday Sungailiat, kedua pelaku mengambil 1 buah bor merk Modern warna hijau, 1 buah mesin gergaji, 1 buah mesin profil kayu warna biru dan 1 buah mesin profil kayu warna abu-abu. Sementara itu saat aksi di Lingkungan Lubuk Kelik, Kecamatan Pemali pelaku menggasak 1 unit motor Honda Vario warna Pink.

Baca Juga  Momentum Harkitnas, Kapolres Bangka: Jangan Pernah Lupakan Sejarah

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani penyidikan di Mapolres Bangka. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHPidana,” kata Ogan.(east)