PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pernah merasakan hidup di penjara lantaran menjadi pengedar sabu ternyata tak membuat Angki Winata (41) jera .

Warga asal Gabek Satu ini akhirnya kembali ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dalam perkara yang sama.

Angki kedapatan menyimpan paket sabu siap edar dengan bobot 10,46 gram.

Ia ditangkap aparat kepolisian Kamis (14/4/2024) sekira pukul 17.40 Wib di pinggir Jalan Pasar Pagi Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, Angki merupakan residivis yang terlibat dalam sejumlah kasus peredaran narkoba.

Baca Juga  Polisi Gerebek 2 Pria di Pangkalpinang, 128 Ekstasi Disita