“Tersangka memang merupakan target operasi (TO). Sebelumnya tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Lampung,” ungkap Antoni Sabtu (16/3/2024)

Dijelaskan Antoni, saat pengembangan di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 22 RT 002 RW 001 Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek, Polisi menemukan beberapa barang bukti sabu.

“Satu paket sabu ukuran sedang dan 21 paket ukuran kecil siap edar di dalam plastik kresek warna hitam yang berada dibawah kursi didepan rumah orang tua tersangka dengan berat 10,46 gram,” kata Antoni.

Hasil interogasi Angki mendapat barang haram tersebut dari  Bro yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka diamankan ke Polresta,untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Antoni.

Baca Juga  Hadiri Launching Pertama Distribusi MBG, Sekda Mie Go: Kita Siapkan 3 Lahan Dorong Pembangunan SPPG

Selain mengamankan barang bukti sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa empat buah plastik strip bening kosong, satu buah sendok yang terbuat dari plastik, satu unit timbangan digital, Handphone dan barang bukti lainnya.