PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus komplotan pencuri yang telah beraksi di 90 lokasi, Sabtu (16/3/2024). Pelaku yang diamankan yakni Adi Yordan (25) dan Dolly (26). Sedangkan, satu pelaku lain berinisial JO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua pemuda warga Parit Lalang ini diciduk tak lama usai mencuri sepeda merek Polygon di Jalan Buncis Dalam, Kelurahan Parit Lalang, pada Selasa (12/3/2024) .

Singkat cerita, usai melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga menangkap Adi Yordan di kediamannya di daerah Parit Lalang. Dalam aksi penangkapan, pelaku nyaris kabur melalui jendela lantaran melihat kedatangan petugas.

“Setelah sampai di suatu rumah tim melihat seorang laki-laki kabur melewati jendela belakang rumah, usai kejar-kejaran, Tim Naga berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza, Senin (18/3/2024).

Baca Juga  Siap-siap! Pemkab Basel akan Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023, Segini Jumlah Formasinya

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mencuri satu unit sepeda lalu memposting jualannya di forum jual beli Facebook.

“Beberapa jam usai mencuri, pelaku ada memposting sepeda curian di media sosial Facebook, usai mendapat pembeli, pelaku bersama Doly menjual sepeda sebesar Rp350 ribu, dimana Doly mendapat bagian penjualan sebesar Rp50 ribu,” lanjut AKP Riza.