Begini Kronologi Kasus Penipuan Calon Jemaah Umroh di Pangkalpinang dengan Kerugian Rp290 Juta

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – FR (47), tersangka kasus dugaan penipuan investasi perjalanan ibadah umroh di Pangkalpinang Selasa (9/6/2026) diserahkan Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang ke Kejari Pangkalpinang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama mengungkapkan kronologi penipuan:

Awal Mula Penipuan pada 12 April 2025, di Jalan Angsana VI, Kelurahan Bukit Merapin. Tersangka FR (selaku pengurus Yayasan Daaruz Zikra Tour yang bekerja sama dengan agen tidak berizin, PT Global Karima Wisata) menjanjikan fasilitas keberangkatan umroh untuk 10 orang calon jemaah.

Menurut FR, keberangkatan dijanjikan dilakukan sebelum Hari Raya Iduladha dengan biaya Rp29 juta per jemaah. Total uang yang disetorkan korban mencapai Rp290 juta.

Baca Juga  Geger! Pelajar di Pangkalpinang Jadi Korban Persetubuhan

Namun di pertengahan 2025 terjadi pembatalan sepihak dan ingkar janji. Tersangka membatalkan jadwal keberangkatan umroh secara sepihak hingga sebanyak tiga kali.

Para calon Jemaah akhirnya menagih uang yang telah disetor. FR sempat berjanji akan mengembalikan uang (refund) kepada para korban, namun setelah itu ia terus menghindar dan tidak menepati janjinya.