Begini Kronologi Kasus Penipuan Calon Jemaah Umroh di Pangkalpinang dengan Kerugian Rp290 Juta
Para Jemaah akhirnya pada 2 Juli 2025 melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Merasa ditipu dan dirugikan ratusan juta rupiah, para korban secara resmi melaporkan FR ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim menyebut, penyidikan terus bergulir hingga menetapkan FR sebagai tersangka pada 6 April 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak Satreskrim Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan FR (warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan) sebagai tersangka.
Selasan (9/6/2026) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Polresta Pangkalpinang resmi menyerahkan tersangka FR beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya menyebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang mulai meneliti kelengkapan administrasi perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (persidangan).
Menurut Anjasra Karya, tersangka FR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 122 jo. Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (yang telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025), serta Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
