Mengawal Semangat Beribadah Ramadan
Allah SWT sangat mencintai hambanya yang Istiqamah dalam mengerjakan amal kebaikan. Dalam Al-Qur’an surat Hudd ayat 112, Allah berfirman: “Maka tetaplah kamu (pada jalan yang benar), sebagaimana diperintahkan kepadamu dan juga orang yang telah bertaubat bersama kamu. Dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Dia maha melihat apa yang kalian kerjakan”.
Ayat tersebut mengandung perintah untuk tetap istiqamah, baik dalam hal akidah maupun hal amal shalih. Ayat tersebut juga merupakan ayat paling berat dilaksanakan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: “Tidaklah ada satu ayat pun yang diturunkan kepada Rasulullah SAW yang lebih berat dan lebih susah daripada ayat tersebut. Oleh karena itu ketika beliau ditanya, betapa cepat engkau beruban, Rasulullah SAW berkata kepada sahabatnya, ‘yang membuatku beruban adalah surat Hudd dan surat-surat semisalnya.’ Karena di dalam ayat tersebut ada perintah untuk Istiqamah.
Untuk menjaga semangat beribadah Ramadan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, memperbaiki kembali niat, ikhlas semata mengharap rida Allah. Kedua, memperbanyak shalawat dan zikir. Ketiga, melanjutkan komitmen dan perencanaan awal, sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.
Keempat, tidak berlebihan sehingga ringan dalam melaksanakan. Misal, karena ingin segera mengkhatam Al-Quran di bulan Ramadan, orang menargetkan tadarus tiap malam tiga juz. Tapi, hal itu ternyata tidak dijalankan secara istiqamah, lalu ditinggalkan karena berbagai hal.
Dalam kondisi seperti ini, lebih baik tidak memaksakan satu malam tiga juz, tapi cukup satu juz dan dikerjakan berkelanjutan. Ini hanya sebuah perumpamaan agar istiqamah itu hadir dalam setiap amalan kebaikan yang kita laksanakan.
Kelimq, memahami hikmah amal kebaikan. Di antara hal yang bisa memotivasi diri untuk istiqamah adalah mengetahui dan meyakini sepenuhnya, manfaat dan hikmah dari amalan tersebut.
Semoga tahun ini, kita tetap bisa istiqamah sampai akhir Ramadan. Keistiqamahan yang dilatih ini lalu bisa diterapkan pada 11 bulan berikutnya. Aamiin.(Dilansir dari Kemenag.go.id)
