“Selanjutnya Kami melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Pelaku S berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Dari pengakuannya barang haram tersebut merupakan milik R. Kita langsung bergerak dan kembali menangkap R,” jelas Suhendra, Senin (18/3/2024) malam.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yaitu 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 3 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 5 ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1  buah sekop dari pipet minuman, 1  buah sendok plastik kecil berwarna hitam, 1  unit timbangan digital, Uang tunai senilai Rp. 550.000,00, 2 unit handphone.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suhendra.

Baca Juga  Rehab Rawat Jalan Pengguna Narkoba di BNNK Basel Lebihi Target

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.