BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Basel menciduk seorang pengedar sabu, S (40) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Toboali, Jumat (15/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wib lalu.

Selain mengamankan SU, polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial R (46) di rumah kontrakan yang beralamat di jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali.

Di kontrakan S, polisi berhasil menemukan 4 paket sabu seberat bruto 22,70 gram dan dan 47 butir ekstrasi berat bruto 16,97 gram

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra, SH seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kontrakan S serin terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga  Pelajar SMAN 1 Simpang Rimba Borong Juara di Duta Genre Basel 2023