“Tentu kita terus melaksanakan upaya penyelidikan apabila ada indikasi pelaku maupun tersangka lainnya, kita pasti akan tetap melaksanakan sesuai dengan undang-undang berlaku,” katanya.

Dilansir, sejak diamankannya alat berat merek Sany 75 dari lokasi pertambangan pasir timah di Telak, Parittiga pada Rabu (10/1/2024) lalu, Herman, selaku operator atau penyalur alat berat belum ada tanda-tanda diamankan petugas.

Sekadar diketahui, pada saat kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo, Kabag Ops Kompol S Sitorus dan Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, polisi hanya mengamankan 3 orang.

Tiga orang yang dicokok, terlibat pula Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira itu ialah RM, ES dan AD. RM sendiri dalam aktivitas pertambangan pasir timah itu berperan sebagai pemilik/pemodal dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu ES dan AD adalah anak buah RM.

Baca Juga  Begini Ciri-ciri Mayat Mr X yang Ditemukan di Pantai Tanjung Kerasak

Keduanya hanya dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi. Kembali ke alat berat, hingga Senin (22/1/2024) hari ini, baik Herman ataupun pemilik belum juga ditangkap. Beberapa fakta baru berhasil dihimpun awak media di lapangan terkait kepemilikan alat berat.

Kabarnya, ada 2 orang pemilik atas alat berat itu bernama Alam dan Cilong. Demikian disampaikan salah seorang masyarakat asal Kecamatan Parittiga bernama Josh saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/1/2024) pagi di kediamannya.

“Setahu saya alat itu milik CP dan Alam karena ada teman saya pernah menyewa alat berat itu. Pengurusnya Sarial. Tapi saya kurang tahu persis di mana inisial CP dan Alam ini tinggalnya, sepertinya di Jebus atau di Parittiga ini,” ungkap Josh.

Baca Juga  67 Tahun Dukungan Diberikan PT Timah Tbk Untuk Pendidikan Bagi Disabilitas di Babel

Pria berusia 37 tahun itu mengaku tak tahu terkait seseorang yang bernama Herman, berperan menjadi operator atau penyalur alat berat tersebut. Dia hanya sebatas mengetahui dan sering mendengar saja kepemilikan alat berat merek Sany 75 tersebut. (**)