BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sudah hampir 3 bulan lamanya, operator alat berat atau eksavator merek Sanny 75 yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus tidak juga berhasil tertangkap.

Padahal, kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Telak, Kecamatan Parittiga tersebut berhasil diungkap polisi pada 10 Januari 2024 kemarin. Sejauh ini, polisi baru menahan 1 orang berinisial RM. Tapi RM bukan sebagai pemilik alat berat warna kuning itu.

Lelaki berusia 61 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemilik atau pemodal aktivitas di kawasan Airbunut, Desa Telak itu. Sementara, 2 pemilik alat berat lolos dari jeratan hukum lantaran disebutkan bahwa itu sudah dikuasakan penuh ke operator.

Baca Juga  Remaja Mentok Minta Polisi Berikan Wadah Salurkan Hobi Balapan

Masalahnya, HR selaku operator, dalam hal ini yang menyediakan jasa sewa alat berat kepada RM belum juga ada tanda-tanda diringkus polisi. Awak media kemudian mencoba untuk mencari tahu perkembangan terbaru perkara tersebut.

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan terkait perkembangan terbaru keberadaan operator alat berat yang dimiliki oleh pria berinisial AL dan CP itu pada Selasa (19/3/2024) pagi.

“Untuk update bahwasanya operator ini yang sudah kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang-red), dia merupakan orang Lampung, jadi dia ini freelines, sehingga kita agak kesulitan untuk mengejar keberadaan indikasi pelaku lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira.

Baca Juga  Hari Terakhir Berkampanye, Mansah Janjikan Hal Ini Selain 4 Program Unggulan

Ecky mengakui untuk melacak keberadaan HR operator yang kabur ini sangat kesulitan, lantaran informasi yang mereka dapatkan sangat sedikit.

“(DPO) inisial H (terdeteksi), titik terakhir di Parittiga itulah, masih di TKP awal, jadi kita sangat minim, karena dia ini nggak ada keluarganya di sana,” ujarnya.

Namun ditegaskan Ecky, pihaknya akan terus mengejar dan melacak keberadaan pelaku serta melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya tersangka lain dari aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.