JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun satu orang saksi diperiksa yaitu berinisial KNNG selaku Pegawai PT RBT terkait penyidikan Tersangka an. Tamron alias Aon, dkk.

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024) malam.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dilansir, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  PT Timah Bukukan Pendapatan Rp8,25 Triliun dengan Laba Bersih Rp908,81 Miliar di September 2024

Para saksi yang diperiksa adalah FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk, AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021 dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.