Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2024) malam menyebutkan, kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut.

Dilansir Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  Kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung pada Kasus Tipikor Komoditas Timah Capai Rp271 T

Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu (13/3/2024) menyebut, para saksi yang diperiksa adalah YF dan GST. Keduanya adalah Admin CV Mutiara Alam Lestari (MAL). CV MAL adalah perusahaan pabrik sawit di Koba, Bangka Tengah yang dikabarkan milik Aon, tersangka Tipikor Tata Niaga Timah.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di Jakarta pada 6 Maret sampai dengan 8 Maret 2024.

Baca Juga  Terus Bergulir, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi, Salah Satunya Direktur CV Mega Belitung