Simpan Sabu di Bawah Kursi Rumah, Oknum Guru Honorer di Bangka Tengah Diciduk Polisi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – RR alias Reval (27) warga Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah diciduk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang merupakan seorang kurir narkoba ini dibekuk pada Selasa (19/3/24) malam. Barang bukti narkoba yang diamankan yakni 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Untuk kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (21/3/2024) malam.
Selain narkotika jenis sabu, lanjut Jojo, tim turut mengamankan 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam serta 1 unit handphone.