“Sebanyak 13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan seberat 109,35 gram,” terang Jojo.

“Untuk pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR,”tambah Jojo.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal: 79 Tahun Indonesia Merdeka, Mari Optimis Menatap Masa Depan