Lebih lanjut Slamet menjelaskan, sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.

“Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” ujarnya.

Slamet menambahkan bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Karena baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan barang bukti elektronik. (**)

Baca Juga  Prabowo Panggil 49 Calon Menteri, Berikut Daftarnya