JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (21/3/2024) malam, menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta.

RF diminta keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga  Taklukkan Papua Barat, Pesilat Babel Atika Putriani Melaju ke Final

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun satu orang saksi diperiksa yaitu berinisial KNNG selaku Pegawai PT RBT terkait penyidikan Tersangka an. Tamron alias Aon, dkk.

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024) malam.

Dilansir, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Resmi Ditahan Kejagung