JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (21/3/2024) malam, menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta.

RF diminta keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga  KPU Babel Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak, Husin: Kinerja KPU dan Bawaslu Harus Dikritik

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun satu orang saksi diperiksa yaitu berinisial KNNG selaku Pegawai PT RBT terkait penyidikan Tersangka an. Tamron alias Aon, dkk.

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024) malam.

Dilansir, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  Segera Sidang, Kejagung Serahkan Tersangka Aon dan Albani Alba ke JPU Kejari Jaksel