Tipikor Tata Niaga Timah Terus Bergulir, Kejagung Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi
Para saksi yang diperiksa adalah FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk, AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021 dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2024) malam menyebutkan, kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut.
Dilansir Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu (13/3/2024) menyebut, para saksi yang diperiksa adalah YF dan GST. Keduanya adalah Admin CV Mutiara Alam Lestari (MAL). CV MAL adalah perusahaan pabrik sawit di Koba, Bangka Tengah yang dikabarkan milik Aon, tersangka Tipikor Tata Niaga Timah.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di Jakarta pada 6 Maret sampai dengan 8 Maret 2024.
