“Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? Jawaban: Salatnya sah, namun makruh.”

Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, salatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, salatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.

Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam salat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika salat. (Dilansir dari Kemenag.go.id)

Baca Juga  Menghidupkan Potensi Zakat, Mengurangi Kemiskinan di Bangka Belitung