Direktur PT GFI Ditangkap Kejati Babel di Bandara Depati Amir, Tipikor Tanah Negara Rp25,9 M
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel menahan Franky, Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung yang sudah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2024 lalu.
“Franky ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena memanfaatkan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023,” kata Kasi Humas Penkkim Kejati Babel dalam rilis yang diterima Timelines.id di Pangkalpinang, Senin (25/3/2024) malam.
Tahun 2011 Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 hektar dengan izin lokasi yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur.
Dan pada tahun 2013 berdasarkan izin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.
Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB.
