Direktur PT GFI Ditangkap Kejati Babel di Bandara Depati Amir, Tipikor Tanah Negara Rp25,9 M
Kerugian negara sebesar Rp 25.944.550.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian, harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00 (delapan belas milyar enam puluh juta rupiah).
Besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00 (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Franky sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B- 778 /L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Kemudian dilakukan penangkapan pada hari ini Senin 25 Maret 2024 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 12.30 Wib oleh tim penyidik dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.*
