Kadin Pemdes Ingatkan Kades Jangan asal Pungut Tanpa Aturan, Nanti Jadi Pungli
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Basel Achmad Ansyori mengingatkan desa yang memungut uang di kegiatan penambangan, disarankan menggunakan payung hukum peraturan desa.
“Jadi pembayaran ataupun pungutan di wilayah tersebut harus ada peraturan desa (perdes) dan wajib masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” sebutnya, Senin (25/3/2024).
Ia menjelaskan, apabila di wilayah desa tersebut ada suatu usaha yang memang ada kontribusinya, maka pihak desa wajib membuat perdesnya, jangan asal pungut saja.
Apabila sudah ada perdesnya maka kontribusi tersebut harus masuk kas APBDes, serta penggunaan juga wajib berdasarkan APBDes.
“Intinya desa wajib membuat Perdes apabila ada suatu usaha di wilayahnya yang dinilai bakal berkontribusi, bukan asal pungut saja apalagi mengatasnamakan desa ataupun untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Kendati demikian, kata Ansyori tetap dilihat juga usahanya apa bukan asal buat perdes tetapi usahanya juga tidak jelas perizinannya, contohnya pertambangan yang ilegal misalnya di wilayah hutan Lindung dan Pesisir Pantai.
