JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga karya PT Timah Tbk sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ketiga karyawan tersebut adalah RM selaku Kepala Divisi Project Management Office, ESI dan ESA sebagai staf direksi PT Timah Tbk.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Minta Calon yang Kalah Lawan Kotak Kosong, Tidak Maju Lagi di Pilkada Ulang