Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024) malam menyebutkan ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka adalah eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza, eks Direktur Keuangan, Emil Ermindra alias EML/Emil dan eks Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha, Alwin Albar.

Baca Juga  Atlet asal Belitung Robi Syanturi Sabet Perunggu di Nomor Lari 5.000 Meter PON XXI