*Pihak Ketiga Diputus Kontrak dan Denda

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Proyek pembangunan gedung Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka Selatan tersebut terpaksa dihentikan atau putus kontrak.

Pemutusan ini terpaksa dilakukan karena pihak kontraktor pelaksana CV. Difanni Jaya Mandiri tak bisa menyelesaikan secara tepat waktu, bahkan perpanjangan waktu yang diajukan dua kali oleh pihak kontraktor selama 90 hari juga tak selesai.

Padahal berdasarkan nomor kontrak 013.9/SP/BPS1905/VIII/2023, pengerjaan proyek tersebut menggunakan anggaran dari APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp2.550.000.000, dan waktu pelaksanaan selama 120 hari Kalender.

Dengan harga awalnya adalah bernilai sebesar Rp2.924.040.000,00-, setelah banting akhirnya deal di angka Rp. Rp2.550.000.000.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung BPS Basel Hidayat mengatakan, saat ini progres pembangunan gedung tersebut putus kontrak pada Selasa (19/04) kemarin karena tak selesai.

Baca Juga  Dua dari 3 Pencuri Ventilator Rp15 Miliar Ternyata Oknum P3K dan Honorer, Gubernur Babel: Otomatis Dipecat

“Bukan putus kontrak saja tetapi sekarang ini pihak kontraktor juga Blacklist dan denda,” sebutnya, Minggu (24/3/2024).