Dua kali Penambahan Waktu, Pembangunan Gedung BPS Basel Tak Juga Selesai
Menurut Hidayat, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan progres lapangan, dan untuk pembayaran itu berdasarkan prestasi yang belum di bayar tetapi tetap dilakukan pemotongan dengan denda dan kewajiban lainnya.
“Kalau pembayaran kita sedang hitung progresnya, dan pihak perusahaan tetap wajib membayar denda,” sebutnya.
“Besaran dendanya yakni, sebesar Rp2.550.000 perhari, yang mana denda tersebut berdasarkan aturan yang telah ada dan keterlambatan penyelesaian,” tambahnya.
Disebutkan Hidayat, untuk kendala sendiri itu berdasarkan dari kontraktor terkait pencairan dana, dan juga bahan baku tidak ada jualnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Termasuk atap itu inden di tahun 2023, baru ada saat awal Januari kemarin, lalu kusen yang memang bahannya didatangkan dari luar daerah.
“Untuk pembangunan atau meneruskan pekerjaan gedung tersebut, kemungkinan di tahun 2025, karena kita tidak ada anggarannya di tahun 2024,” pungkasnya.
