Oleh karena arisan termasuk perkara yang mubah, maka tidak masalah diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mubah di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan keagamaan, sosial, dan lainnya termasuk mengadakan arisan, hukumnya adalah boleh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

Baca Juga  Ganjaran dan Besarnya Tanggung Jawab Mengasuh Anak Perempuan

Dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia maupun urusan mubah lainnya, meskipun pembicaraan tersebut mengundang ketawa, selama masih terkait dengan perkara mubah. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah Saw tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu Shubuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata; Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum.

Berdasarkan keterangan ini, maka boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang mubah di dalam masjid, meskipun berkaitan dengan persoalan dunia dan tidak berhubungan langsung dengan ibadah. Dan karena arisan termasuk perkara yang mubah dan tidak dilarang, maka mengadakan arisan di dalam masjid hukumnya boleh. (Dilansir dari Kemenag.go.id)