Meninggalkan Puasa Ramadhan, Adakah Ketentuan Khusus untuk Qodha?
Memenuhi kewajiban membayar utang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah swt.
Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan utang kepada Allah swt. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.
Adapun dalam praktik pelaksanaan qadha puasa Ramadhan tersebut, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.
Sabda Rasulullah saw:
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ
Artinya: “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu ‘Umar).
Hadits tersebut di atas, yang mendukung pendapat pertama ini. Namun oleh perawinya sendiri yakni, Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib. Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.
Namun demikian, para fuqaha yang menyatakan pendapat ini menguatkannya dengan berbagai peristiwa seperti; bahwa masyarakat Madinah melaksanakan hal yang seperti ini, yakni memberi makan kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari yang telah ditinggalkan puasanya oleh orang yang meninggal dunia.
Pendapat kedua menyatakan bahwa jika orang yang memiliki kewajiban qadha puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha puasa tersebut sebagai gantinya. Tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam praktiknya, pelaksanaan qadha puasa tersebut boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.
Sabda Rasulullah saw:
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).
Pendapat kedua ini, kami kira lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu’, gharib atau mauquf seperti dijelaskan di atas. Sedangkan peristiwa yang menguatkannya yakni, apa yang dilakukan oleh masyarakat Madinah ketika itu, sama sekali tak dapat dijadikan hujjah, lantaran bukan suatu hadits.
Bagaimana jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui?
Melaksanakan qadha puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban. Baik qadha puasa untuk dirinya sendiri, maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Namun dalam hal ini, tidak mustahil terjadi bahwa jumlah hari yang harus qadha puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang,sulit diketahui jumlah harinya.
Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. Kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.
Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Semoga Allah menerima uzur dan qadha puasa Ramadhan kita. Wallahu a‘lam.
(Dilansir dari Kemenag.go.id)
