JAKARTA, TIMELINES.ID – Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial SJA terkait kasus penipuan paket ibadah haji furoda. Tersangka menjanjikan korbannya dengan paket haji furoda VIP kepada korban, tapi dalam praktiknya menjadi ‘backpacker’.

“Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari PMJNews, Selasa (26/3/2024).

Menurut Ade Ary, korban pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari PT MII milik tersangka. Paket yang harus dibayarkan sebesar Rp125 juta per orang.

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur PT Karya Gemilang Terkait Tipikor PT RBT

“Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta,” ucapnya.