Apakah Setiap Jimak Siang Hari di Bulan Ramadhan Wajib Kafarat Uzhma?
RAMADHAN, TIMELINES.ID– Memang benar orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama, wajib menjalankan kafarat ‘uzhma, dengan urutan kafarat sebagai berikut.
Pertama, ia memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Kedua, jika tidak mampu, ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika tidak mampu, ia memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter. Kafarat tersebut berdasarkan hadis sahih berikut ini:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).
Untuk menjawab pertanyaan Saudara Penanya, tentu kita harus melihat ketentuan yang telah disimpulkan para ulama fikih. Antara lain yang telah disimpulkan oleh Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, salah satu ulama Syafi’i, dalam kitabnya Matan Safinatun Najah, sebagaimana petikan berikut:
يجب مع القضاء للصوم الكفارة العظمى والتعزير على من أفسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به للصوم
Artinya, “Selain qadha, juga wajib kafarah ‘uzhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.” (Lihat: Syekh Salim bin Sumair, Safinatun Najah, Terbitan Darul Ihya, cetakan pertama, tanpa tahun, halaman 112).
Hanya saja ketentuan di atas masih terbilang umum. Karenanya, kita perlu merujuk kembali ketentuan yang lebih detail. Sehingga senggama seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus kafarat?
Dalam Kasyifah al-Saja, Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kafarah ‘uzhma. (Lihat: Syekh Nawawi al-Bantani, Kasyifatisy-Syaja, Terbitan Darul Ihya, cetakan pertama, tanpa tahun, halaman 112).
Berikut adalah sebelas persyaratan dimaksud disertai penjelasan secukupnya dari kitab Asnal-Mathalib fi Syarh Raudhit-Thalib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari. Agar lebih jelas bagi Saudara Penanya, maka akan kami sajikan seluruhnya. (Lihat: Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib fi Syarhi Raudhit-Thalib, juz I, cetakan Darul Kitab al-Islami, halaman 425).
Kewajiban kafarah ‘uzhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu seperti yang dikemukakan dalam Asnal-Mathalib:
لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمَوَاقِعُ
Artinya: “Tidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya, berdasarkan hadis.”
