BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di daerah itu, agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

“Sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja,” kata Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Basel, Nazarudin di Toboali, Rabu (27/3/2024).

Nazarudin mengatakan kewajiban membayar THR bagi para pekerja itu sudah termuat di dalam surat edaran Menaker Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan.

“Kami mengimbau perusahaan agar menaati aturan tersebut, dan kami juga bakal menyurati pihak perusahaan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya,” sebutnya.

Baca Juga  Perusahaan Swasta Asal Tiongkok Bidik Pasir Kuarsa di Bangka Belitung

Ia menjelaskan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja diatas 12 bulan ke atas atau masa kerja selama 1 tahun maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.