Perusahaan di Bangka Selatan Wajib Bayar THR H-7, Ada Sanksi bagi yang Bandel
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah atau kurang dari 12 bulan. Sifatnya proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
“Jika perusahaan tidak memenuhi hak pekerja. Akan ada sanksi paling berat yakni sanksi administrasi hingga pencabutan izin kalau seandainya perusahaan yang dianggap mampu apabila tidak membayar kewajiban para pekerja,” tegasnya.
Namun jika perusahaan sebelumnya telah memiliki kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja. THR yang dibayarkan kepada pekerja tersebut sesuai dengan perjanjian yang berlaku di perusahaan tersebut.
“Sah-sah saja THR dibayar cicil asalkan ada perjanjian. Alangkah baiknya kalau mereka sudah bekerja di atas 12 bulan, dibayarkan sesuai ketentuan atau 1 bulan upah,” tutupnya.
