BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Pelaku pencurian petai di kebun milik korban Martua di Jalan Raya Desa Terap Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan berhasil dicokok Satreskrim Polres Basel, Sabtu (30/3/2024) lalu.

Hen (31), warga Toboali ini ditangkap atas laporan pengeroyokan terhadap korban Martua bersama rekannya Ang (DPO) pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reksrim, AKP Tiyan Talingga menyebut, aksi pengeroyokan terjadi saat kedua pelaku pencurian Hen dan Ang sedang mencuri petai milik korban Martua di kebunnya di Jalan Raya Desa Terap.

Aksi pencurian ini diketahui istri korban Hermin yang ketika itu berada di kebun. Ia melihat dua orang laki-laki masuk ke kebunnya dan mencuri petai.

Baca Juga  Polres Basel Raih Peringkat 3 Pelayanan Publik Ombudsman RI

Hermin lalu memberitahu suaminya Martua. Korban langsung menuju kebun petainya. Tak lama kemudian, Hermin melihat dua pelaku pencurian melaju menggunakan sepeda motornya keluar kebun.

Setelah itu, Martua menyusul dalam keadaan terluka dan berlumuran darah. Hermin terkejut dan langsung melarikan suaminya ke RSUD Bangka Selatan.

Akibat kejadian itu, korban Martua mengalami luka di bagian kepala, leher, punggung, tangan kanan, telapak tangan kiri. Kasat Reskrim menjelaskan, Unit Pidum yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.