BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) terancam tidak akan menerima gaji bulan April dan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran Tahun 2024.

Kabar ini santer terdengar di kalangan pegawai pada Senin (1/4/2024) pagi. Gaji bulan April 2024 dan THR puluhan ASN Babar tak cair pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah imbas Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Bangka Barat (Babar), H. Sukirman.

SK yang ditandatangani Sukirman pada 1 April 2024 Nomor 188.45/100/BKPSDMD/2024 berisikan tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/84/BKPSDM/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas serta Pemindahan PNS Lainnya di lingkungan Pemkab Babar.

Jika dijabarkan secara komprehensif, SK yang diterbitkan orang nomor satu di Negeri Sejiran Setason itu mengarah kepada pelantikan puluhan orang pejabat pengawas dan administrator. Dimana ada total ada 81 pejabat yang dilantik, lalu dirotasi langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Babar Bong Ming Ming pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, dampak dari pelantikan meski hanya 81 orang yang dibatalkan itu berimbas pada gaji dan THR ribuan ASN lain.